Mau Investasi Aman dan Nyaman di Hati? Pilih Reksa Dana Syariah!

photo author
Dedy Tri Riyadi, Tinemu
- Senin, 21 Maret 2022 | 07:00 WIB
Uang Koin Dirham (Ibrahim Rifath)
Uang Koin Dirham (Ibrahim Rifath)

TINEMU.COM -- Tahukah Teman Tinemu bahwa ternyata reksa dana itu ada yang syariah? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Reksa dana syariah merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola badan hukum bernama manajer investasi (MI). Dana yang dihimpun tersebut selanjutnya diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang menyatakan bahwa hukum reksa dana syariah itu mubah. Eeksa dana syariah juga telah dianggap halal dan patuh pada ketentuan hukum syariah jika menerapkan praktik akad Mudharabah dan Wakalah.

Reksa dana syariah, dalam konteks ini, menghimpun efek yang dijadikan portofolio berupa efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Baca Juga: Desa Wisata Bilebante, Awalnya Tambang Pasir Jadi Kawasan Pelesir

Berdasarkan rilis OJK di Januari 2022, terdapat 292 reksa dana syariah yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia dengan nilai aktiva bersih (NAB) sebesar 42,77 triliun rupiah. Beberapa nama Reksa Dana Syariah yang bisa disebut seperti;

 DANA

JENIS

AUM (RP MILIAR)

SUCORINVEST SHARIA MONEY MARKET FUND

Pasar Uang

2.489,30

BNP PARIBAS PESONA SYARIAH

Saham

833,57

SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Tri Riyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aldi Taher dan Unique Genuine Content

Kamis, 9 April 2026 | 15:02 WIB
X