TINEMU.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan. Hak reduksi tarif kereta api diberikan kepada Lansia berusia 60 tahun atau lebih, LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
Khusus Lansia berusia 60 tahun atau lebih, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan yaitu 20% untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.
“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip Tinemu.com dari website kai.id.
Baca Juga: Menjaga Ekosistem Danau Maninjau dengan Pengolahan Lahan Basah Apung dan Aerasi Terpadu
Joni menerangkan, calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service. Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca Juga: Warisan Budaya Dunia Harus Memiliki Nilai Universal Luar Biasa
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.
Baca Juga: Inilah Pemenang Anugerah Sastera Rancagé 2022
Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.
Artikel Terkait
KAI Access Kini Dilengkapi Fitur Top Up & Tagihan
Mulai 1 Januari 2022, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp 35.000
Libur Tahun Baru 2022, KAI Layani 160 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh
KAI Tandatangani Kontrak PSO KA Ekonomi dan Subsidi KA Perintis Tahun 2022 Senilai Rp3,2 Triliun
Kurangi Sampah Plastik, KAI Gunakan Kemasan Makanan Ramah Lingkungan