TINEMU.COM - Cuitan kembalikan wisuda hanya untuk lulusan kuliah. TK, SD, SMP, dan SMA tidak perlu wisuda viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari netizen.
Pengamat Perkembangan Anak, Remaja, dan Pendidikan, T. Novi Poespita Candra, S.Psi., M.Si., Ph.D., Psikolog, menyampaikan pro-kontra acara wisuda yang dilaksanakan satuan pendidikan mulai dari TK sampai dengan SMA ini bermula dari adanya fenomena yang banyak terjadi saat ini.
Dulu, istilah wisuda hanya digunakan oleh jenjang perguruan tinggi. Namun seiring berjalannya waktu wisuda dilakukan oleh semua jenjang pendidikan.
Baca Juga: Kemenparekraf Gandeng Pihak Terkait Cegah Praktik Percaloan Tiket Konser
“Kalau dulu TK sampai SMA namaya pelepasan atau perpisahan ke jenjang selanjutnya, tapi belakangan ini semua menyebutnya wisuda. Yang jadi persoalan adalah ketika wisuda yang dilakukan oleh jenjang-jenjang di bawah perguruan tinggi ini terlalu berlebihan bahkan memengaruhi material,” paparnya, saat dihubungi Selasa, 27 Juni 2023.
Dosen Fakultas Psikologi UGM ini menyebutkan bahwa di luar negeri, istilah wisuda (graduation) dipakai di semua jenjang pendidikan.
Hanya saja, terdapat perbedaan besar dalam pelaksanaan wisuda di Indonesia dan luar negeri. Yang terlihat jelas adalah dalam perayaan wisuda di luar negeri dilakukan secara sederhana.
Baca Juga: Mengenal Teknologi Tambak Udang Modern Terbesar di Indonesia
“Dari pengalaman saat wisuda anak ketika SD di Australia, kami diundang dan mendengarkan setiap anak perkembangannya seperti apa. Jadi merayakan perkembangan anak poinnya. Tidak ada acara makan-makan dan perayaan mewah lainnya,”urainya.
Sementara di Indonesia, dalam pelaksanaan wisuda di jenjang TK hingga SD tak jarang harus sampai menyewa gedung mewah, menyewa baju, dan lainnya. Hal tersebut menjadi terlalu berlebihan dan memberatkan orang tua serta sekolah.
Kondisi ini pada akhirnya memunculkan kritik dari berbagai pihak sehingga pemerintah melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk respon akan polemik tersebut.
Baca Juga: Wapres RI dan Menteri KKP Panen 249 Ton Udang di Tambak Modern Kebumen
Melalui SE No.14 Tahun 2023 yang diterbitkan 13 Juni 2023 ini Kemendikbudristek mengimbau tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan wajib dan jika melaksanakan pelepasan siswa dalam bentuk wisuda tidak boleh membebani orangtua atau wali peserta didik.
“Sebenarnya perlu edukasi karena kalau cuma dilarang wisuda nantinya akan tetap ada kegiatan serupa, hanya ganti nama. Bukan soal selebrasi atau wisudanya tapi lebih ke life style berlebihan saat wisuda,” tegasnya
Artikel Terkait
Tips Anti Jadi Pengangguran Setelah Lulus Sarjana ala Rektor UNU Yogyakarta
Toni Toharudin, Mantan Kernet Angkot yang Sukses Raih Gelar Profesor
Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban
Pro-Kontra Wisuda, Pemerintah Terbitkan Edaran Wisuda TK hingga SMA