TINEMU.COM - Untuk menekan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meluncurkan fitur akses cepat kontak darurat KDRT di SATUSEHAT Mobile.
Untuk membuat pengaduan KDRT, Masyarakat hanya perlu membuka aplikasi SATUSEHAT Mobile, kemudian memilih opsi ‘Darurat KDRT’ untuk terhubung ke hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan SAPA 129 juga bisa diakses melalui Nomor WA di 08111129129.
Melalui layanan tersebut pelapor diminta mengisi form online dengan menyertakan informasi singkat tentang insiden kekerasan. Layanan SAPA 129 bersifat rahasia, tidak dipungut biaya, dan bisa diakses 24 jam.
Baca Juga: Diskon Listrik 50% Berlaku Januari-Februari 2025, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru Beli Token
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur serupa untuk kontak ‘Darurat Medis’ yang terhubung ke hotline 119. SATUSEHAT Mobile sendiri bisa diakses di telepon genggam melalui PlayStore dan AppStore.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji menjelaskan bahwa penambahan fitur baru ini merupakan respons pemerintah untuk meningkatkan dukungan bagi korban kekerasan berbasis gender.
“Dengan fitur ini, SATUSEHAT Mobile diharapkan menjadi aplikasi yang inklusif. Tidak hanya dapat diandalkan untuk layanan kesehatan, melainkan juga untuk memberikan akses bantuan cepat terhadap isu-isu mendesak seperti KDRT,” ujar Setiaji pada 17 Desember 2024 seperti dikutip dari laman Kemenkes.
Baca Juga: Penamaan dan Penjelasan
Ada enam standar pelayanan SAPA 129, di antaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat daerah.
Sejauh ini, sejumlah pemerintah daerah telah membentuk 258 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota dan 34 provinsi. Penguatan akses laporan masyarakat juga didukung penguatan kewenangan penindakan di Polri.
Sejak Februari 2024, sesuai Peraturan Presiden RI 20 tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Polri menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.
Baca Juga: Label Ordo Nocturno Siap Gelar Pentas 'Carnival of Souls'
Direktorat ini menangani Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) dan dipimpin oleh jenderal polwan bintang satu, yakni Brigjen Desy Andriani. Brigjen Desy merupakan mantan Psikolog Kepolisian Utama Tingkat II SSDM Polri.***