TINEMU.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.
Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Baca Juga: Nusantara Food & Hotel Expo Perkuat Promosi Industri Kuliner dan Perhotelan
Anne menjelaskan bahwa pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne.
Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Baca Juga: 'Dosen Ghaib' Siap Tayang 15 Agustus : Tawarkan Kengerian dan Fenomena 'Mental Health'
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.
Baca Juga: Pergelaran Maha Wasundari Buka Mega Festival Indonesia Bertutur 2024
Anne menjelaskan pihak KAI telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah si sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut.
KAI pada Senin, 5 Agustus 2024, telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran sampai dengan Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
Artikel Terkait
Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari
Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi Bakal Digunakan pada KA Blambangan Ekspres dan KA Banyubiru
Makin Nyaman, KA Jaka Tingkir Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi Mulai 25 Juli 2024
Keren! Biodiesel B40 Diuji Coba di Kereta Api Bogowonto
Presiden Jokowi Apresiasi Layanan Kereta Cepat Whoosh