Andreas Pareira: Percepat Proses Ekstradisi Tannos!

photo author
Dedy Tri Riyadi, Tinemu
- Rabu, 29 Januari 2025 | 21:37 WIB
Andreas Hugo Pareira
Andreas Hugo Pareira

TINEMU.COM - Terkait kabar dari Jaksa Agung Singapura bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin sudah ditangkap di Singapura, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Pemerintah mempercepat ekstradisinya.

Andreas Pareira meminta Pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait berkoordinasi dalam mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Baca Juga: Kholid Miqdar: Suara Lantang dari Lautan

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut. Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap.

"Sekarang tinggal percepatan prosesnya. Di dalam negeri segera koordinasi lintas K/L terkait, jangan saling lempar `bola' tanggung jawab," kata Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Perlunya Pemerintah bergerak cepat, menurut Wakil rakyat ini karena Paulus Tannos diketahui sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan statusnya sebagai warganegara Indonesia.

Meskipun proses tersebut belum selesai karena dokumen yang belum dilengkapinya hingga saat ini. "Kalau tunggu Paulus Tannos sampai berwarga negara lain, ya itu namanya tidak serius," tuturnya.

Baca Juga: Geger Pecinan: Pemberontakan Tionghoa di Jawa Tahun 1740

Dikatakan bahwa ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dapat dilakukan dengan telah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi RI dan Singapura pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

"'Kan sudah lama kita tahu, Paulus Tannos ada di Singapura, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah ditandatangani,"

Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI hingga saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI saat ini terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.

Baca Juga: Leonardo DiCaprio Siap Tampil dalam Film Karya Martin Scorsese

"Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ucap Supratman ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Tri Riyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X