Kemkomdigi Tindak Tegas Fake BTS Penyebar SMS Penipuan

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Selasa, 4 Maret 2025 | 14:44 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (Komdigi.go.id)
Menkomdigi Meutya Hafid (Komdigi.go.id)

TINEMU.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.

Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa Kemkomdigi telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.

Baca Juga: Banjir Melanda Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi

“Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," katanya.

Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

Dengan metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Album Rangkai Berkumandang

Dari hasil investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.

Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.

Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.

Baca Juga: Jaz Rilis Album 'Pesan Cinta', Coba Kisahkan Pesan Tak Tersampaikan

Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

Menteri Meutya mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus BTS palsu ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: komdigi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X