Muat Konten Judi Online, Kemkomdigi Blokir Sementara Digitaloceanspaces.com

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Kamis, 6 Maret 2025 | 10:09 WIB
Kemkomdigi mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com (komdigi.go.id)
Kemkomdigi mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com (komdigi.go.id)

TINEMU.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com. Tindakan itu dilakukan setelah ditemukannya konten perjudian online pada beberapa subdomain situs tersebut, yang melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital.

Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola data, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya, secara online.

Namun, layanan itu juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan negatif, seperti dalam kasus subdomain yang mengandung konten perjudian itu.

Baca Juga: Nama Band D Masiv jadi Halte Transjakarta!

“Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” jelas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online.

Seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Pulp Umumkan Tur di Inggris dan Irlandia 2025

Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kemkomdigi berkomitmen untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Dirjen Alexander Sabar juga mengungkapkan bahwa upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 14.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian.

“Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Dia 'Tinggal Meninggal' Film Debut Kristo Immanuel!

Kemkomdigi terus berupaya menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari konten ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan situs atau platform yang terindikasi mengandung konten melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” pungkas Alexander Sabar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: komdigi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X