“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah. Polri memastikan akan terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital.**
Artikel Terkait
Patroli Perintis Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pemuda Tawuran Bersenjata Tajam di Jakarta Timur
Kendaraan Edukasi Siap Sambangi 30 Kota, Kampanye Keliling #JudiPastiRugi
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 24 Pelaku Tawuran Selama Operasi Berantas Jaya 2025
Agar Ibadah Lancar, Kemenag Imbau Jemaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi