TINEMU.COM - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca Juga: PAPION Girlgroup Lintas Budaya yang Segera Mengguncang Dunia Musik!
Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
-
Andi Muhanan Tambolututu
-
M. Noor Korompot
-
Dedy Kurniadi
-
Makki Omar
-
Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
-
Wiliam
-
Ahmad Ali Fahmi
Artikel Terkait
LMK Ajak Pelaku Seni Musik Tradisi Kelola Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum RI Resmi Berikan Izin Operasional kepada LMK 'PROMURI'
LMK PEPTI Hadir Sebagai Mitra Sejati Pencipta Lagu Indonesia
TRI Hadirkan Transparansi Baru dalam Pengelolaan Royalti Musik Indonesia