Suyud Margono
Jusak Irwan Setiono
Marcell Siahaan
Baca Juga: Mengapa Musik dan Lagu Bisa Menjadi Alat Self-Healing dan Self-Improvement?
Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Berdasarkan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024, angka distribusi meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha.
Terdapat lima poin dalam Permenkum 27/2025 yang digarisbawahi oleh Razilu. Yang pertama, komposisi komisioner LMKN kini diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Sebelumnya, hanya satu komisioner yang berasal dari pemerintah. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya.
Baca Juga: Membaca Ulang Novel Jane Eyre Menemukan Relevansi akan Simbolisme dan Feminisme Awal
Yang ketiga, Permenkum ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial baik analog maupun digital yang sebelumnya belum diatur. Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK.
Dedy Kurniadi selaku perwakilan Komisioner LMKN baru menyampaikan bahwa pihaknya akan mengendepankan mediasi dalam penyelesaian masalah. LMKN meminta waktu untuk menentukan struktur, mengevaluasi serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam penarikan royalti ke depan. Dalam pengelolaannya, LMKN berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran terkait royalti dan memperbaiki sistem penarikan dan pendistribusiannya.
"Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman belum ada. Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita," ujar Dedy. DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti. **
Artikel Terkait
LMK Ajak Pelaku Seni Musik Tradisi Kelola Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum RI Resmi Berikan Izin Operasional kepada LMK 'PROMURI'
LMK PEPTI Hadir Sebagai Mitra Sejati Pencipta Lagu Indonesia
TRI Hadirkan Transparansi Baru dalam Pengelolaan Royalti Musik Indonesia