TINEMU.COM- Data BPJS Ketenagakerjaan terakhir menunjukkan, jumlah peserta kini mencapai 42 juta orang. Tapi pada kenyataannya tidak seimbang, karena masih ada sekitar 30 juta pekerja belum terlindungi, salah satunya jurnalis.
“Teman-teman dari jurnalis kerap bekerja tanpa batas waktu. Membuat tulisan,edit video, naskah, dan lain-lain hingga begadang, mengabaikan waktunya tidur,istirahat, atau makan. Tekanan ini tidak ringan,” ujar Arzeti Bilbina di acara Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang digelar bersama Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak, di Resto Kuning, Jagakarsa (18/8).
Acara ini diselenggarakan bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia, menghadirkan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Selatan, M. Izaddin, dan BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Michael Firdaus.
Baca Juga: Ryan Kyoto Di Antara AI dan Dinamika Royalti
“Kalau bicara BPJS, publik lebih sering teringat tentang kesehatan. Padahal BPJS Ketenagakerjaan berbeda: mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun,” ujar M Izaddin.
Michael Firdaus menambahkan, iuran peserta sebenarnya sangat terjangkau. “Hanya Rp16.800 per bulan sudah mendapat perlindungan maksimal. Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batas, termasuk santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi anak,” katanya.
Ketua YPJI, Andi Arif, menyebut profesi jurnalis kerap dipandang sebagai pencatat peristiwa saja, padahal mereka kini rata-rata bekerja mandiri bahkan membuka lapangan kerja. “Misi kami nggak muluk-muluk, lewat program ini YPJI mendukung teman-teman jurnalis agar bisa sejahtera,” ucapnya.
Baca Juga: AMLI dan JICAF Hadirkan 80 Karya untuk 80 Tahun Indonesia Merdeka
“Kalau semakin banyak pekerja terlindungi, artinya kita sedang menanam benih kesejahteraan bersama. Perlindungan ini bukan hanya untuk individu, tapi juga untuk keluarga dan bangsa,” kata Arzeti.
Sebagai bentuk dukungan, Arzeti menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi wartawan selama empat bulan pertama. “Saya ingin perhatian ini nyata, bukan cuma omong-omong. Empat bulan pertama saya tanggung, setelah itu diharapkan bisa dilanjutkan,” katanya.**
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Fariz RM : 'Dia Bukan Pengedar!'
Penuhi Zat Besi, Kunci Cegah Anemia dan Dukung Kecerdasan Anak
Polwan Polda Metro Jaya Jadi Wajah Kebanggaan di Upacara HUT ke-80 RI
Pasukan Lebah Meriahkan Pawai Kemerdekaan di Kampung Kekupu RT 02/04