TINEMU.COM – Mendekati babak akhir persidangan kasus narkoba yang menjerat penyanyi dan musisi legendaris Fariz RM, kuasa hukumnya Deolipa Yumara pada Kamis,21 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan duplik atau jawaban terakhir atas replik jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, 14 Agustus 2025, pledoi Fariz RM ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani tetap menuntut hukuman selama enam tahun penjara. Salah satu yang menurut JPU memberatkan kepada pelantun hits Barcelona dan Nada Kasih itu adalah ia sudah melakukannya berkali-kali.
“Tentu saja harapan kami tentu putusannya adalah rehabilitasi. Bang Fariz sudah mengakui kesalahan, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan siap menjalani rehabilitasi. Kalau pun berbeda, kami ikhlas menerimanya,” kata Deolipa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Fariz RM : 'Dia Bukan Pengedar!'
“Rehabilitasi memberi kesempatan bagi Bang Fariz untuk pulih, introspeksi, dan dapat kembali ke masyarakat. Rehabilitasi adalah jalan yang lebih adil, apalagi dari persidangan dulu sudah disampaikan Bang Fariz adalah pengguna, dia bukan pengedar!” tambah pengacara berambut gondrong itu.
“Apapun yang terjadi nanti saya ikhlas. Saya siap menerima putusan hakim. Ini adalah jalan Allah juga yang membuat saya agar bisa introspeksi diri sambil memperbaiki. Meskipun harapan saya adalah pengajuan rehabilitasi untuk diri saya bisa diterima,” kata Fariz RM saat ditemui seusai sidang.
Deolipa mengatakan, Bang Fariz RM tidak akan mengajukan banding apabila majelis hakim nanti menjatuhkan putusan yang berbeda. “Semua kami serahkan pada majelis hakim. Kami, keluarga, dan semua pihak senantiasa selalu berdoa agar selalu ada jalan dan keputusan yang terbaik diberikan untuk Fariz,” kata Deolipa.
Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Fariz RM, Kuasa Hukum Nilai Ada Beda Penafsiran
Berakhirnya agenda duplik, persidangan tinggal menunggu putusan akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis pada 4 September 2025. Apabila rehabilitasi dikabulkan, Fariz RM akan segera dipindahkan dari rumah tahanan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani proses pemulihan.**
Artikel Terkait
Deolipa Yumara Bela Fariz RM: 'Kami Akan Melawan Bukan dengan Amarah'
Napak Tilas Seni Hendra Hadiprana: Jejak Arsitek, Kolektor, dan Sahabat Seniman
Dorong Transaksi Non-tunai di Pasar Tradisional, Bank Jakarta Raih 3 Penghargaan Digitalisasi Pasar
Drama Royalti Lagu Berakhir, DPR Tegaskan Masyarakat Bebas Putar Musik Tanpa Takut