TINEMU.COM- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti keresahan publik yang semakin meningkat terkait harga beras.
“Beras bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Terjaminnya akses terhadap beras berkualitas dan terjangkau adalah fondasi stabilitas sosial dan ekonomi,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers bertema Menjamin Hak Publik atas Beras Berkualitas dan Terjangkau di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Yeka didampingi Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Yosep Maturbongs. Menurut Yeka, keresahan masyarakat tercermin dari banyaknya kanal aspirasi publik yang masuk ke Ombudsman beberapa waktu terakhir. Salah satunya terkait ketahanan pangan dan stabilitas harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Tradisi Pengobatan Rasulullah: Cairan Berkah dari Pohon Abadi
“Ombudsman memandang perlu menyampaikan langkah pengawasan sekaligus mendorong kebijakan pangan yang lebih stabil,” kata Yeka.
Ombudsman menyampaikan berdasarkan hasil survei di 23 provinsi terkait kondisi penggilingan padi, 137 pasar tradisional di 25 provinsi, serta 35 ritel modern di wilayah Jabodetabek.
Dari 88 penggilingan padi yang disurvei, sebanyak 9,1% tidak beroperasi karena kekurangan pasokan gabah pada Agustus 2025. Dibandingkan Agustus 2024, rata-rata pembelian gabah oleh penggilingan turun 13,5%.
Baca Juga: MarkPlus Institute Hadirkan JuJitJu di Manado Marketing Festival 2025
“Artinya, beras yang dihasilkan penggilingan padi juga berkurang. Kondisi ini jelas berpengaruh terhadap pasokan di pasar,” ungkap Yeka.
Di pasar tradisional, harga beras curah terus merangkak naik. Ombudsman mencatat harga beras kelas rendah pada Juli 2025 sebesar Rp13.813 per kg, naik menjadi Rp13.982 pada Agustus atau meningkat 1,2%. Sementara harga beras menengah naik 3,2%, dan harga beras tertinggi naik 0,6%.
Sedangkan di ritel modern, Ombudsman menemukan 22,8% toko tidak memiliki stok beras. Dari ritel yang masih menjual, harga beras premium bervariasi mulai Rp14.700 hingga Rp32.400 per kg, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.900 per kg.
Baca Juga: Super Girlies Comeback : Karya Baru, Gaya Dewasa
“Ini menunjukkan keterbatasan ketersediaan dan adanya disparitas harga yang cukup tinggi di pasar,” jelas Yustus.
Selain itu, Ombudsman mencatat potensi kerugian negara akibat tata kelola cadangan beras pemerintah. Dari total stok Bulog sebesar 3,9 juta ton, terdapat sekitar 300 ribu ton beras berpotensi rusak dengan estimasi kerugian hingga Rp4 triliun. Jika ditambah dengan lemahnya distribusi beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), potensi kerugian negara bisa mencapai Rp7 triliun.