Sidang Ditunda,Kuasa Hukum Fariz RM Ajukan Pembacaan Langsung

photo author
Donny Anggoro, Tinemu
- Kamis, 4 September 2025 | 23:36 WIB
Fariz RM saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan (DoRo Conspiracy)
Fariz RM saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan (DoRo Conspiracy)

TINEMU.COM- Persidangan kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM ditunda. Majelis Hakim memutuskan untuk memilih sidang online atau daring karena alasan keamanan yang diiring aksi demonstrasi  belakangan ini. Akibatnya, hingga kini belum ada kepastian hukum kepada pelantun hits Barcelona dan Sakura dalam Pelukan itu.

"Sidang pembacaan vonis yang seharusnya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Rabu,4 September 2025 ini sudah sidang terakhir, ya, dan seharusnya offline saja. Mas Fariz dalam keadaan sehat dan siap mendengarkan vonis Majelis Hakim, apapun keputusannya," jelas Griffinly Mewoh, Kuasa Hukum Fariz RM. 

Alasan penundaan ini mengakibatkan pembacaan vonis Majelis Hakim dijadwalkan ulang pada hari Kamis,11 September 2025. 

Baca Juga: Deolipa Yumara : Rehabilitasi Beri Kesempatan Fariz RM Untuk Pulih!

"Kami tetap memohon vonis dari Majelis Hakim ini dibacakan langsung, tidak usah daring (offline). Ibaratnya hari ini adalah penentuan terakhir nasib Mas Fariz RM. Mas Fariz juga banyak menyampaikan beberapa pesan kepada kami, tim kuasa hukumnya. Salah satu pesannya adalah dia siap menerima apapun keputusan Hakim dan tidak akan mengajukan banding apabila permohonan rehabilitasinya ditolak," lanjut Griffinly Mewoh saat jumpa pers.

Kuasa Hukum Fariz RM,Griffinly Mewoh saat jumpa pers.
Kuasa Hukum Fariz RM,Griffinly Mewoh saat jumpa pers. (DoRo Conspiracy)

Fariz RM dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Kuasa Hukum Fariz RM yaitu Deolipa Yumara dan Griffinly Mewoh sudah mengajukan permohonan rehabilitasi, namun ditolak Jaksa Penuntut Umum dengan alasan penggunaan narkoba yang dilakukan Fariz RM sudah lebih dari satu kali.

"Sekali lagi, rehabilitasi adalah keputusan yang paling tepat karena Mas Fariz bukan pengedar. Mas Fariz bukan pula bandar. Mas Fariz hanya seorang pengguna, pemakai, atau pengonsumsi narkoba yang butuh disembuhkan. Kalau dia di penjara kecanduannya nggak akan sembuh," pungkas Griffinly Mewoh.**  

 

 

 

 

  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Donny Anggoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X