Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

- Kamis, 16 Maret 2023 | 09:28 WIB
Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh belum berubah, penumpag berusia 18 Tahun ke atas wajib vaksin booster. (kai.id)
Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh belum berubah, penumpag berusia 18 Tahun ke atas wajib vaksin booster. (kai.id)

TINEMU.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib Vaksin Ketiga (Booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Cerbung : Pahlawan Padang Gurun (5)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib Vaksin Ketiga (Booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan Booster 1) selama melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: kai.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lupa EFIN? Atasi Dengan Aplikasi M-Pajak

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:33 WIB
X