TINEMU.COM - Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April 2023. Sebelumnya cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April.
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berharap pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran 2023 akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2023, Kemenparekraf Luncurkan E-Booklet Mudik Jelajah Masjid
“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman,” ujar Azwar Anas usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK pada Rabu, 29 Maret 2023.
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023.
Dalam suratnya tersebut, Menhub mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.
Baca Juga: MarkPlus Institute Gandeng White Rabbit Implementasikan Konsep Entrepreneurial Marketing di Thailand
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden Joko Widodo dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023.
Selanjutnya digelar rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini.***
Artikel Terkait
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka, Ini Cara dan Ketentuannya
Pendaftaran Dibuka, Yuk Ikut Mudik Bareng Honda 2023
Haruskah Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan?
Pakar UGM Tak Rekomendasikan Gorengan Untuk Menu Buka Puasa
Sambut Libur Lebaran 2023, Kemenparekraf Luncurkan E-Booklet Mudik Jelajah Masjid