TINEMU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19 kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Jaminan kehalalan ini bisa meningkatkan efikasi psikologis dalam vaksinasi.
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 itu diserahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman, di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jakarta.
Saat menyerahkan sertifikat halal, Menag memastikan setidaknya vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Selain memiliki efikasi klinis untuk melawan virus, vaksin Merah Putih yang dijamin kehalalannya tentu juga meningkatkan akan efikasi psikologis dalam vaksinasi.
Baca Juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Simak Aturannya
Menurut Menag, dengan status halal, vaksin punya keunggulan. Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi virus Covid-19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapapun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya virus Covid-19.
"Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis," jelas Menag di Jakarta pada Kamis, 24 Februari 2022.
Menag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal. Menurutnya upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian upaya penyediaan vaksin Covid-19
Baca Juga: 11 Stasiun Bumi Akan Dukung Operasional Satelit SATRIA-1
"Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting," ungkap Menag.
"Alhamdulillah hari ini kita menyaksikan bagaimana anak-anak bangsa mulai memproduksi sendiri vaksin yang melalui proses yg dilakukan oleh BPJPH telah dipastikan kehalalannya," lanjutnya.
Menag juga mengapresiasi rencana bahwa setelah diproduksi massal, vaksin Merah Putih juga akan dikirimkan ke negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) sebagai bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di dunia.
Baca Juga: Ini Pentingnya Sarapan Pagi Bagi Tubuh
"Tentu ini merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara," tandasnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa sertifikat halal vaksin Merah Putih tersebut diterbitkan oleh BPJPH setelah produk vaksin tersebut dilakukan proses sertikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal.
Artikel Terkait
Kemenkes Rilis Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Bisa Diakses di PeduliLindungi
Badan POM Setujui Uji Klinik Perdana Vaksin Merah Putih
Uji Klinis Akan Buktikan Keamanan Vaksin Merah Putih
Aturan Baru, Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan Setelah Vaksin Dosis Dua