TINEMU.COM - Kabar gembira bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Melalui layanan berbasis digital, Kantor Urusan Agama (KUA) kini telah menyediakan layanan daftar nikah secara daring/online.
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis. Calon pengantin bisa mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah4.kemenag.go.id/
Jajang menjelaskan, link Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menu pada situs Simkah baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.
Baca Juga: Al Kindi: Tuhan adalah Kebenaran Pertama dan Penyebab Semua Kebenaran (3)
"Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah," jelas Jajang dikutip Tinemu.com dari laman kemenag.go.id pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Meningkat, Kemenkes Minta Apotek Sementara Tidak Jual Obat Sirop
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” jelas Jajang.
Adapun cara daftar akun Simkah adalah sebagai berikut:
1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Baca Juga: Badan Bahasa Tetapkan Nomine Penghargaan Sastra Kemendikbudristek Tahun 2022
Selanjutnya pasangan calon pengantin dapat mendaftar nikah secara daring dengan cara:
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Artikel Terkait
Menko PMK: Pernikahan Sedarah Harus Dihentikan
Hoaks Kartu Nikah Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag
Viral Pria Gresik Nikahi Kambing Betina, Ini Respon Kemenag
Jadi Saksi Pernikahan Via Vallen dan Chevra Yolandi, Ini Pesan Menteri Basuki Hadimuljono
UGM dan Danone Luncurkan Buku Seri Cegah Stunting