Hoaks Kartu Nikah Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Selasa, 7 Juni 2022 | 10:43 WIB
Hoaks kartu nikah yang kembali beredar di media sosial. (kemenag.go.id)
Hoaks kartu nikah yang kembali beredar di media sosial. (kemenag.go.id)

TINEMU.COM - Jagat media sosial (medsos) diramaikan beredarnya kartu nikah yang hanya menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu nikah itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag, alias hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin dikutip Tinemu.com dari laman Kemenag.go.id pada Selasa, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Opini Bandung Mawardi: Indonesia Bergelimang Pisang

Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin, panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Fauzin menerangkan bahwa bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Baca Juga: Tim BMKG CSIRT Siap Antisipasi Serangan Siber

“Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Baca Juga: Singgih Susilo Pelopor Gerakan Kembali ke Desa Lewat Pasar Papringan Ngadiprono (2)

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X