Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Selasa, 5 April 2022 | 13:49 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kementerian Agama menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.  (Pixabay.com/TheDigitalArtist)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kementerian Agama menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. (Pixabay.com/TheDigitalArtist)

TINEMU.COM - Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Lalu, bagaimana hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 25 April 2022.

Baca Juga: Opini Bandung Mawardi: Kaoem Isteri; Aneka Urusan, Dari Ibu Tien Sampai Sarinah

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: Nyaman Kerja Jarak Jauh dengan Jabra PanaCast 20

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Kentang Bio Granola Tahan Penyakit Busuk Daun

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X