TINEMU.COM - Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Lalu, bagaimana hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 25 April 2022.
Baca Juga: Opini Bandung Mawardi: Kaoem Isteri; Aneka Urusan, Dari Ibu Tien Sampai Sarinah
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Baca Juga: Nyaman Kerja Jarak Jauh dengan Jabra PanaCast 20
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca Juga: Kentang Bio Granola Tahan Penyakit Busuk Daun
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Vaksin Merah Putih Kantongi Sertifikat Halal dari Kemenag
Regimen Vaksin Booster Bertambah, Kini Ada 6 Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia
Kekurangan Infrastruktur Kendala Pengembangan Vaksin Merah Putih
Inilah Hal-hal yang Membatalkan Ibadah Puasa Ramadhan
Lemas Saat Puasa? Ini Tips Memilih Makanan Sahur yang Tepat