TINEMU.COM - Pengembangan Vaksin Merah Putih hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala, meskipun telah menunjukkan kemajuan yang cukup menggembirakan. Salah satu kendala adalah kekurangan infrastruktur untuk mendukung pengembangan vaksin.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menyampaikan Indonesia dapat dianggap sebagai negara produsen vaksin dalam skala besar, namun ironisnya belum mempunyai vaksin yang dikembangkan sendiri dari scratch.
“Beberapa fakta yang menjadi kendala dalam pengembangan Vaksin Merah Putih antara lain kekurangan infrastruktur untuk mendukung pengembangan vaksin seperti infrastruktur laboratorium BSL-3 yang tersertifikasi untuk uji praklinis tahap 2 untuk hewan primata,” kata Handoko pada Webinar Bincang Pembangunan Ketahanan Kesehatan Nasional dengan tema Pengembangan Vaksin Merah Putih, pada Rabu, 16 Maret 2022.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Landa Purworejo, 6.085 Warga Mengungsi
Selain itu, kata Handoko, kendala pengembangan Vaksin Merah Putih dikarenakan belum tersedianya fasilitas yang cukup untuk uji terbatas dengan standar Good Manufacturing Practices (GMP) untuk vaksin dari berbagai platform yang dikembangkan para periset.
“Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, saat ini BRIN tengah berupaya membangun 2 fasilitas, yaitu fasilitas uji terbatas berstandar GMP dan fasilitas uji animal BSL 3 untuk makaka yang berkapasitas 80 ekor,” tambahnya.
Bukan Pekerjaan Mudah
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Aditif – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maya Agustina Andarini mengatakan, mengembangkan vaksin bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Banyak tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Pabrik Katalis Merah Putih Resmi Dibangun di Cikampek
Berdasarkan tugas dan fungsinya, BPOM melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan produksi obat termasuk vaksin. Agar proses pengembangan vaksin dapat berjalan lancar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, hendaknya para periset berkoordinasi secara intens dengan pihak BPOM.
“Untuk para periset yang akan melakukan penelitian terkait produk obat atau vaksin yang akan dikomersialkan hendaknya sejak awal berkonsultasi dengan pihak BPOM agar pada saatnya produk akan didaftarkan untuk mendapatkan izin edar telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” kata Maya dikutip Tinemu.com dari laman brin.go.id.
Maya menjelaskan, tahapan pengembangan vaksin dimulai dengan pengembangan awal dilanjutkan dengan uji pra klinis, uji klinis fase 1 hingga 3, registrasi vaksin, persetujuan BPOM, dan pasca pemasaran. Tahap pengembangan awal dan uji pra klinis masuk dalam skala laboratorium yang harus disesuaikan dengan Good Laboratory Practices (GLP).
Baca Juga: Hermawan Kertajaya: Bali Jadi Top of Mind di Mata Turis Mancanegara
Tahap uji klinis fase 1 dan uji klinis fase 2 termasuk pada skala pilot, sedangkan uji klinis fase 3 dan registrasi vaksin termasuk skala produksi. Untuk skala pilot dan skala produksi harus memperhatikan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Artikel Terkait
Badan POM Setujui Uji Klinik Perdana Vaksin Merah Putih
Uji Klinis Akan Buktikan Keamanan Vaksin Merah Putih
Vaksin Merah Putih Kantongi Sertifikat Halal dari Kemenag
BRIN – BMKG Rancang Pemodelan Tsunami Merah Putih
Pabrik Katalis Merah Putih Resmi Dibangun di Cikampek