TINEMU.COM - Pengobatan tradisional sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia sejak 1400 tahun lalu. Hal terlihat dari gambar aktivitas pengobatan pada relief pahatan tembok candi Borobudur dan isi kandungan Kitab Centhini yang mempertegas eksistensi pengobatan tradisional, utamanya di Jawa.
Dosen FKKMK Universitas Gadjah Mada (UGM) Arko Jatmiko Wicaksono memaparkan tentang pengobatan tradisional Indonesia dalam Konferensi Internasional Pengobatan Tradisional (Traditional Medicine) yang digelar oleh Center of Applied Thai Traditional Medicine (CATTM), Siriraj, Mahidol University, Thailand pada 9 - 11 Nopember 2022.
Sebagai wakil dari Indonesia, peneliti di Pusat Kedokteran Herbal menyampaikan makalah terkait pengobatan tradisional berjudul Traditional Medicine in Indonesia: Recent Progress on Its Transformation Process.
Baca Juga: Duet Iwan Fals dan Ganjar Pranowo Tutup Gelaran Borobudur Marathon
Meskipun pengobatan tradisional sudah dikenal masyarakat, namun tidak sedikit tenaga medis yang enggan meresepkan obat herbal karena kurangnya pengetahuan mereka terkait pengobatan tradisional dan kurangnya data saintifik yang bisa dijadikan pegangan dalam praktek medisnya.
Arko mencontohkan kunyit asam dikenal sebagai suplemen untuk menstruasi dan sudah ada ribuan riset terkait aktivitas farmakologisnya. Bahkan uji klinis pada manusia membuktikan sedikitnya efek samping dari penggunaan herbal kunyit.
Kendati begitu beberapa literatur mengindikasikan bahwa pada awal kehamilan ternyata kunyit sebaiknya tidak banyak dikonsumsi oleh ibu hamil. Sebab kunyit mampu merangsang kontraksi uterus sehingga dapat meningkatkan resiko abortus.
Baca Juga: Bus Listrik Merah Putih Siap Jadi Kendaraan Operasional pada KTT G20 di Bali
Sebaliknya, efek memicu kontraksi uterus tersebut bisa jadi justru sangat membantu, jika digunakan pada akhir masa kehamilan untuk merangsang persalinan.
Karena itu, BPOM mengatur dan menggolongkan herbal menjadi tiga jenis yakni jamu yang cara pembuatan dan klaim penggunaannya berbasis data empiris, obat herbal terstandar yang khasiat dan keamanannya sudah dibuktikan melalui serangkaian uji preklinis, dan fitofarmaka yaitu herbal yang sudah teruji klinis indikasi penggunaannya.
Pada proses pembuatannya, obat herbal terstandar dan fitofarmaka sudah terstandarisasi mengikuti Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik sebagai sebuah prosedur baku yang diakui legalitasnya sehingga kualitasnya senantiasa terjaga.
Baca Juga: Naik Batik Air Ke Surabaya, Koper Kaesang Pangarep Mendarat di Kualanamu
Dosen yang berafiliasi di Departemen Farmakologi dan Terapi ini mengatakan meski sudah ada proses penjaminan mutu khasiat serta keamanan herbal oleh BPOM, akan tetapi aksesibilitas dan penggunaan obat herbal sebagai obat pilihan dalam pelayanan medis masih terkendala. Semakin kuat data ilmiah suatu sediaan obat herbal, semakin mahal harga jualnya.
“Contoh Tensigard (fitofarmaka) apabila dibandingkan dengan Amlodipin (obat kimia konvensional) harganya bisa 10 kali lipat lebih mahal, untuk indikasi medis yang sama," tuturnya.
Menurutnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau biasa disebut sebagai Universal Health Coverage seharusnya memainkan peran penting. Sayangnya, ada aturan kontradiktif yang menyulitkan herbal untuk masuk dalam list pembiayaan oleh JKN, yakni Permenkes No. 54 Tahun 2018.
Artikel Terkait
Obat Kangen Jogja, Bisa Kulineran Asyik di Resto Mewah alias Resto Mepet Sawah
Suplemen Herbal PT Bintang Toedjoe Diuji Klinik untuk Pasien Covid-19
Formularium Fitofarmaka, Upaya Kemenkes Tingkatkan Pengembangan Industri Obat Tradisional
Ayo Terapkan ‘Ask, Know, Check’ Sebelum Menerima Obat
Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Meningkat, Kemenkes Minta Apotek Sementara Tidak Jual Obat Sirop