Peretasan gawai para akademisi tersebut dianalisis mendalam dan dipublikasikan di journal Contemporary Southeast Asia tahun 2022 oleh tim peneliti dari Universitas Diponegoro.
Menginisasi Pergerakan Akademisi
Rimawan dikenal memiliki jejaring yang luas dengan berbagai elemen masyarakat. Ia menginisiasi modal sosial Sambatan Jogja (SONJO; Sonjo.id) selama pandemi Covid-19 melalui media WhatsApp Group (WAG).
Baca Juga: Kolaborasi Maulana Ardiansyah dan Alyssa Dezek Hasilkan Single 'Lebih dari Rindu'
Di puncak pandemi Covid-19, terdapat 30 WAGs SONJO dengan lebih dari 2300 anggota. SONJO fokus di bidang ekonomi dengan 8 program dan kesehatan dengan 14 program dalam upaya meminimalisasi dampak Covid-19.
Rimawan aktif dalam menjalin komunikasi dengan para akademisi, baik di internal UGM maupun lintas kampus. Pada 2011, Rimawan menginisiasi gerakan Gemati (Gerakan Masyarakat Akademis untuk Transparansi Indonesia), yang saat itu komunikasi masih menggunakan BBM (Blackberry Messenger).
Pada 2017 Rimawan aktif di gerakan UGM Berintegritas yang mampu mengumpulkan tandatangani lebih dari 1000 dosen UGM mendukung KPK dalam penanganan kasus E-KTP dan menolak Pansus Hak Angket KPK.
Baca Juga: Kolaborasi Ade Govinda Ernie Zakri Pecahkan Rekor Peringkat Pertama di Chart Malaysia
Sikap Rimawan yang tegas terhadap revisi UU KPK di 2019, meski menghadapi ancaman menunjukkan keberanian dalam memperjuangkan integritas institusi negara. Tak berhenti di situ, Rimawan terus aktif menyampaikan kritik yang konstruktif dan berbasis bukti dalam menjaga keutuhan konstitusi.
Rimawan menginisasi kemunculan sejumlah grup WhatsApp sebagai saluran komunikasi untuk membahas berbagai isu yang tengah berkembang di masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023 yang mengubah syarat umur capres dan cawapres menciptakan keresahan di masyarakat sipil dan akademisi.
Baca Juga: Humaniora Digital, Langkah Modernisasi Manuskrip Naskah Kuno ke Seni Pertunjukan
Puncaknya, gerakan yang diinisiasi oleh Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Agus Wahyudi diwujudkan dalam Petisi Bulaksumur pada 31 Januari 2024 sebagai bentuk pengingat bagi pemerintah yang dinilai telah menyimpang dari koridor etik dan demokrasi.
Petisi ini diikuti oleh petisi-petisi serupa oleh para akademisi di berbagai universitas di Indonesia. Pada 12 Maret 2024, deklarasi Kampus Menggugat melibatkan akademisi dan alumni UGM bertempat di Balairung UGM.
Memperingati Hari Kartini, 21 April 2024, gerakan Kampus Menggugat menggelar pernyataan sikap di Balairung UGM untuk menyerukan penegakkan nilai-nilai etika dalam berbangsa dan bernegara.
Artikel Terkait
Angan-Angan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Dari Dulu Sampai Kini
Begini Caranya Membangun Fondasi Pemerintah Tanpa Korupsi
Pidato Perdana Presiden Prabowo: Berantas Korupsi, Perbaikan Sistem, Penegakan Hukum, Beri Contoh!
Korupsi Salah Satu Kejahatan Paling Merusak Kemanusiaan!
Kenapa Korupsi Triliunan Bisa Terjadi dan Merajalela?