temu-pande

Rimawan Pradiptya, Ekonom yang Aktif Suarakan Anti Korupsi

Rabu, 5 Februari 2025 | 09:19 WIB
Rimawan Pradiptyo, ekonom dari FEB UGM yang dikenal aktif menyuarakan isu anti korupsi . (Dok. FEB UGM)

TINEMU.COM - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Rimawan Pradiptyo merupakan ekonom yang dikenal aktif menyuarakan isu anti korupsi. Baru-baru ini ia terpilih sebagai salah satu tokoh 2024 menurut majalah Tempo.

Kiprahnya dalam dunia akademik dan advokasi kebijakan telah memberikan kontribusi nyata tidak hanya bagi dunia pendidikan, tetapi juga dalam penanggulangan korupsi dan menjaga keutuhan konstitusi Indonesia.

Kritik terhadap Penanganan Kasus Korupsi

Sebagai ekonom, Rimawan telah berkontribusi dalam mengembangkan metode perhitungan biaya sosial korupsi. Ia menggeluti bidang Ekonomika Kriminalitas sejak 2002 ketika masih menjadi peneliti di Inggris.

Baca Juga: Menyambut Valentine, Reza Arfandy Rilis Single Debut 'Perfect'

Rimawan membangun database korupsi berdasarkan putusan pengadilan sejak 2009, dan saat ini telah sampai pada gelombang kelima database korupsi (2001-2018). Rimawan juga menginisiasi pembentukan konsentrasi MSc in Economics of Crime di FEB UGM sejak 2009.

Rimawan mengembangkan metoda penghitungan biaya sosial korupsi sebagai penerjemahan dari kerugian perekonomian akibat korupsi. Metode tersebut telah digunakan sebagai bahan pelatihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014.

Metode ini telah adopsi oleh Kejaksaan Agung dalam proses penanganan kasus korupsi sejak tahun 2020.

Baca Juga: Cerita, Pram dan Tagore

Metode ini memberikan perspektif baru bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian negara. Metode ini memberikan informasi kepada masyarakat terkait besar damages atau kerusakan yang terjadi di perekonomian akibat suatu korupsi.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah hukuman yang diberikan sudah mencerminkan upaya mengembalikan kerusakan yang terjadi di perekonomian tersebut? Putusan pengadilan sudah mengakui terjadinya kerugian perekonomian. Namun demikian hukuman yang dijatuhkan belum mengakomodasi besarnya kerugian tersebut.

Ia juga menjadi salah satu akademisi yang lantang menolak revisi UU KPK di 2019. Penolakan tersebut didasarkan pada analisis akademik yang beliau lakukan dan hasilnya diunggah di social science research network (SSRN), situs bagi para akademisi mendiseminasikan hasil risetnya.

Baca Juga: Pengisah(an) Anak

Langkahnya dalam menyuarakan aspirasi tersebut tidaklah mudah. Bahkan ia menghadapi berbagai ancaman, seperti peretasan ponsel. “Akun WA saya juga sempat diretas,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sourdough dari Beras Merah Segreng Handayani

Senin, 13 April 2026 | 09:43 WIB

Bisakah Video Profil Desa Dihargai Rp 0?

Senin, 30 Maret 2026 | 17:16 WIB

Takaran Saji Hidangan Manis Saat Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 18:05 WIB

Pilihan Susu untuk Cukupi Gizi Anak di Bulan Puasa

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:22 WIB

Wajib Coba! 3 Kedai Inovatif Mahasiswa FEB UGM

Minggu, 22 Februari 2026 | 15:57 WIB