TINEMU.COM - Berbagai pihak telah berupaya agar ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika 2022) berjalan sukses. Salah satunya para penjinak drone dari Skadron Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keberadaan drone-drone liar melanggar sejumlah regulasi hukum yang ada dan berpotensi membahayakan kegiatan yang ada di bawahnya.
Hal ini disampaikan Inspektur Dua Polisi Reldo Indey dari Bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Skadron Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia bersama 10 personel sejak Selasa, 15 Maret 2022 bertugas di bawah kendali operasi (BKO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memantau keberadaan drone-drone yang terbang di atas langit Sirkuit Mandalika.
Menurut Reldo, keberadaan drone, terutama yang tidak mendapat izin dari aparat, akan membahayakan aktivitas di sekitar lingkungan sirkuit seperti di titik evakuasi di mana ada helikopter yang bersiaga. Lalu ada aktivitas balapan di lintasan atau mengganggu jalur penerbangan heli khusus milik pengelola sirkuit yang bertugas menayangkan jalannya lomba MotoGP dari udara.
Baca Juga: Menyoal Pawang Hujan Menurut Pandangan Agama Islam
Drone-drone liar tersebut secara hukum melanggar sejumlah aturan seperti Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020. Secara umum dalam regulasi itu disebutkan bahwa keberadaan drone tidak diizinkan di area larangan terbang, kawasan terbatas, dan kawasan bandar udara.
Reldo dan pasukannya memantau dari dua titik, dari kawasan puncak Bukit Rangkap berketinggian sekitar 100 meter dan di dalam sirkuit.
"Semua personel yang bertugas di sini memiliki kualifikasi khusus di bidang TIK terutama untuk drone," ujar Reldo dikutip Tinemu.com dari laman Indonesia.go.id.
Baca Juga: Tukik Hasil Penetasan Menggunakan Intan Box Dilepasliarkan di Pulau Santen
Pihaknya membawa dua jenis alat anti drone, yakni Skyhawk dan Fortuna, seluruhnya berteknologi paling canggih yang pernah ada dan didatangkan khusus dari Amerika Serikat.
Setiap drone yang terbang di langit Mandalika akan langsung terpantau oleh radar aktif milik Brimob Polri dilengkapi antena pemancar mini yang terpasang di atas bukit dan di dalam sirkuit. Kemudian radar akan langsung membaca data si pesawat tanpa awak itu, mulai dari nomor seri, jenis, warna drone.
Hal itu dilakukan untuk dicocokkan, apakah terdaftar sebagai drone yang telah mengantongi izin resmi dari pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan aparat atau tidak. Jika tidak berizin, maka drone tersebut segera dilumpuhkan.
Baca Juga: Terinspirasi Obor, Ini Makna Desain Piala MotoGP Mandalika Karya Pelaku Ekraf Bali
Caranya, setelah radar mengetahui posisi drone, maka pasukan Reldo segera mengeluarkan alat pengacak sinyal (anti drone jamming) ke unit yang dimaksud. Dengan memanfaatkan teknologi sinyal gelombang elektromagnetik, alat jamming tersebut bekerja untuk melakukan dua penindakan.
Pertama, memutus sinyal antara pengendali jarak jauh (remote control) drone dengan unitnya agar drone kembali kepada pemiliknya. Jika memakai alat yang mampu membuat sistem global positioning system (GPS) drone tersebut hilang atau terputus, maka si pesawat akan dipandu untuk langsung mendarat (landing) di titik terdekat di darat.
Artikel Terkait
Rekan Tinemu, Begini Lho Sejarah Panjang MotoGP
NTB INOVTEK EXPO 2022 Hadir di Ajang MotoGP Mandalika
Dukung MotoGP Mandalika, Kominfo Perkuat Infrastruktur Digital
Turut Naik ke Podium, Presiden Jokowi Serahkan Trofi pada Pemenang MotoGP Mandalika 2022
Terinspirasi Obor, Ini Makna Desain Piala MotoGP Mandalika Karya Pelaku Ekraf Bali