TINEMU.COM - Setelah menjalani renovasi besar, kini Masjid Istiqlal tergolong sebagai green building atau bangunan ramah lingkungan. Masjid Istiqlal berhasil meraih sertifikat The Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) dari International Finance Corporation (IFC), lembaga keuangan dan manajemen aset yang bernaung di bawah Bank Dunia.
Masjid Istiqlal menjadi tempat ibadah pertama di dunia yang meraih sertifikat pengakuan atas penerapan prinsip-prinsip bangunan hijau (green building) terkait penghematan energi dan keberlanjutan lingkungan.
Penghargaan tersebut tak terlepas dari sentuhan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah merenovasi masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut, selama 14 bulan, terhitung sejak Mei 2019 hingga Juli 2020.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Perjalanan Haji 2022 Rp 39,8 Juta
Renovasi berbiaya Rp 511 miliar tersebut tidak hanya memperindah dan memperbaiki interior-eksterior masjid. Lebih dari itu, Kementerian PUPR juga menata kembali aspek pencahayaan, sirkulasi udara di dalamnya, dan penggunaan air bersih.
Istiqlal pun kini menjadi masjid yang hemat energi. Sebanyak 200 ribu jemaah dapat beribadah di dalamnya secara khusuk dan nyaman. IFC yang selama ini giat mempromosikan green building pun memberikan sertifikat EDGE bagi Masjid Istiqlal.
Penyerahan sertifikat itu dilakukan oleh Azam Khan, Kepala Perwakilan IFC di Jakarta, kepada Imam Besar Masjid Iqlal Profesor KH Nasaruddin Umar, pada Rabu, 6 April 2022.
Baca Juga: Gus Baha : Kata Allah ”Jangankan Kamu Musa, Aku Sebagai Tuhan Mereka Saja Dikomentari Tidak Enak”
Profesor Nasaruddin Umar mengucapkan terima kasih kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang disebutnya sigap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk merenovasi Masjid Istiqlal.
"Kami amat terharu bahwa Masjid Istiqlal memperoleh apresiasi tingkat internasional sebagai masjid pertama yang menerima sertifikasi green building," ujarnya dikutip Tinemu.com dari laman Indonesia.go.id.
Renovasi Masjid Istiqlal di atas area seluas 109.547 m2 telah menerapkan prinsip bangunan gedung hijau, sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Baca Juga: Hadits Nabi Tentang Sahur
Permen menyatakan, bangunan peribadatan dengan luas di atas 10.000 m2 wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti pada acara seremonial serah terima sertifikat EDGE Masjid Istiqlal mengatakan pelaksanaan renovasi ini dilakukan dengan menerapkan fitur penghematan dengan meningkatkan fungsi desain pasif hemat energi.
Artikel Terkait
Masjid Jami Tine Tang, Bauran Budaya Benapas Agama
Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Simak Aturannya
MUI Apresiasi Surat Edaran Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid
Kisah Ashabul Kahfi dan Masjid Ashabul Kahfi yang Berada di Perut Bumi
Sambut Ramadhan, Ribuan Warga Palestina Bersihkan Masjid Al-Aqsha