“Banyak pencipta di pelosok yang tidak tahu apa itu LMK atau LMKN. Padahal lagu mereka dipakai juga. Sosialisasi jangan hanya di ibukota, harus sampai ke daerah. Kalau sudah diproduksi, dipakai komersial, tentu ada hak penciptanya. Burungnya sendiri kan tidak rekaman. Itu karya manusia, bukan karya burung,” jelasnya sambil menanggapi tentang suara kicau burung yang dipilih resto namun kata pejabat LMKN Dharma Oratmangun, tetap harus bayar royalti.
Ryan menekankan pentingnya transparansi dalam pembagian royalti. Menurutnya, LMK maupun LMKN harus lebih terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan musisi.
“Kalau semua jelas, kita tenang. Pencipta dapat haknya, arranger dapat porsinya, user juga tahu kewajiban. Jangan sampai ada yang pura-pura tidak mengerti. Itu yang bahaya. Pencipta dan penyanyi sebaiknya bersatu memperjuangkan hak bersama, bukan terpecah karena perbedaan pemahaman. Kalau kita ribut sendiri, siapa yang untung? Jadi mari kita kompak, bicara dengan data, dengan aturan, bukan emosi,” pesan Ryan.**
Artikel Terkait
JPU Tolak Pledoi Fariz RM, Kuasa Hukum Nilai Ada Beda Penafsiran
Yovie Widianto : Saya Dukung Transparansi dan Audit LMKN!
Bayou Comeback, Rilis Lagu Baru, dan Gelar Intimate Concert
Kuasa Hukum Fariz RM : 'Dia Bukan Pengedar!'