TINEMU.COM- Musisi legendaris Fariz RM akhirnya divonis 10 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (11/9). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda 800 juta rupiah," kata Lusiana Amping, Hakim Ketua.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum sebelumnya yaitu 6 tahun penjara kepada pelantun hits Barcelona dan Sakura dalam Pelukan itu, dikarenakan terdakwa sudah melakukannya lebih dari satu kali. Berdasarkan data yang terhimpun, Fariz sudah terjerat kasus narkoba selama empat kali, yaitu dari tahun 2008,2014, 2015, dan terakhir di bulan Februari 2025. Barang bukti yang disita pada Februari 2025 adalah ganja dan sabu. Ia dijerat melanggar pasal pasal 111 ayat 1 , pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 /2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Dalam putusannya Hakim Ketua juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan serta meringankan hukuman terhadap Fariz RM. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas peredaran narkoba. Hal yang meringankan selama di persidangan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya," kata Lusiana.
Baca Juga: Deolipa Yumara Bela Fariz RM: 'Kami Akan Melawan Bukan dengan Amarah'
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara denda 800 juta subsider 2 bulan penjara. Jadi jika dihitung secara kumulatif maksimal masa hukuman kepada Mas Fariz itu adalah 12 bulan," kata kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara seusai sidang.
"Saya menerima putusan ini dengan lapang dada, Insyaallah ini menjadi putusan yang terbaik," kata Fariz RM.
Deolipa Yumara selaku Kuasa Hukum Fariz RM juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan menyiapkan permohonan bebas bersyarat berdasarkan kondisi Fariz yang hingga kini sudah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan.
Baca Juga: Deolipa Yumara : Rehabilitasi Beri Kesempatan Fariz RM Untuk Pulih!
"Sekitar 7 bulan masa tahanan berarti 2/3 dari masa hukuman Mas Fariz itu sudah dilalui. Syarat untuk pengajuan bebas bersyarat sudah terpenuhi. Berarti ini tinggal hanya menunggu proses administrasi dan persetujuan dari pihak terkait. Sejak awal Mas Fariz sudah menyatakan ingin bertobat, dan tentu saja besar harapan kami Mas Fariz RM dapat berkarya kembali di dunia musik!" ungkap Deolipa.**
Artikel Terkait
JPU Tolak Pledoi Fariz RM, Kuasa Hukum Nilai Ada Beda Penafsiran
Kuasa Hukum Fariz RM : 'Dia Bukan Pengedar!'
Sidang Ditunda,Kuasa Hukum Fariz RM Ajukan Pembacaan Langsung
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan