Lupa EFIN? Atasi Dengan Aplikasi M-Pajak

- Selasa, 21 Maret 2023 | 12:33 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur untuk wajib pajak yang lupa EFIN di aplikasi M-Pajak.  (Instagram @ditjenpajakri)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur untuk wajib pajak yang lupa EFIN di aplikasi M-Pajak. (Instagram @ditjenpajakri)

TINEMU.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

Baca Juga: Kongres Bahasa Indonesia XII Tahun 2023 Usung Slogan: Adibangsa, Adiwangsa

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Karena itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi.

Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak adalah sebagai berikut.

Langkah Persiapan

Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut.

Baca Juga: Simbol Punokawan dan Pandawa Melandasi Konsep Buku Entrepreneurial Marketing

1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak yaitu memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan terkoneksi internet.

2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

5. Persiapkan data-data seperti NPWP, NIK, Nama (sesuai KTP), tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Halaman:

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X