TINEMU.COM - Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak jelang hari raya kurban. Imbauan tersebut disampaikan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah merebak di tanah air.
Nanung menyampaikan bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi.
Namun demikian penyakit penyakit mulut dan kuku (PMK) menular antar ternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat.
Baca Juga: 3 Produsen Alat Musik Indonesia Tampil di NAMM 2022 Amerika Serikat
Ia pun membagikan tips terkait pemilihan hewan ternak untuk berkurban ditengah wabah penyakit mulut dan kuku . Salah satunya, upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar.
"Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar," terang Nanung melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 Juni 2022.
Lalu usahakan membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan. Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.
Baca Juga: Cerita Pendek Aljazair : Jatuh Cinta dengan Garis Pantai Tipaza Afrika
Berikutnya, lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.
Jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.
"Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK," imbuh dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.
Baca Juga: Kasus Rendang Babi, Kemenag Dorong Usaha Restoran Percepat Sertifikasi Halal
Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.
Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Artikel Terkait
Viral Kuku Penyintas Covid Menyala di Bawah Sinar UV, Ini Tanggapan Dokter RSA UGM
Gerak Cepat Mentan SYL Cegah Penyakit Mulut dan Kuku di Jateng
BRIN Dukung Upaya Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia
Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Perketat Biosecurity Budi Daya Ternak