TINEMU.COM - Seorang penumpang kereta api (KA) melalui video di akun TikTok @nandar_pamungkas mengaku belum memahami aturan bagasi yang ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Dalam video yang sempat viral itu, ia merekam dirinya di samping petugas dan mengaku baru tahu aturan bagasi maksimal bagi penumpang kereta api.
Menanggapi video viral di TikTok tersebut, KAI kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kisah Pertanggungjawaban untuk Sebuah Kaleng Bekas
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.
KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.
Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
Baca Juga: 27 Januari 1970: Sekularisasi dan Sakral
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Joni.
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Baca Juga: Ben Affleck dan Matt Damon Kembali Berkolaborasi
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi diantaranya binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, dan senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.
Artikel Terkait
Ada Sistem Lost and Found, KCIC Amankan 582 Barang Tertinggal Senilai Rp500 Juta di Kereta Cepat Whoosh
KA Taksaka Gunakan Kereta Eksekutif dan Luxury New Generation Buatan PT INKA
Tingkatkan Kompetensi, 72 Masinis Jalani Pelatihan Mengoperasikan Kereta Cepat Whoosh
KAI Luncurkan 3 Kereta Api Baru: KA Papandayan, KA Pangandaran dan KA Malabar
KCIC Hadirkan 2 Intermoda Baru di Stasiun Kereta Cepat Whoosh Padalarang