Menkumham Supratman Siap Audit LMK dan LMKN!

photo author
Donny Anggoro, Tinemu
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 01:32 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas (Humas Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas (Humas Kemenkumham)


TINEMU.COM – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, melempar gebrakan baru di tengah polemik royalti musik yang belakangan ramai dibicarakan publik. Ia menegaskan pemerintah akan segera melakukan audit menyeluruh terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Langkah ini diambil bukan untuk mencari kesalahan, melainkan demi membongkar tata kelola royalti musik agar lebih transparan dan adil.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya ada audit, baik LMK maupun LMKN. Karena hanya mekanisme audit yang bisa memberi gambaran utuh. Audit ini untuk kejelasan, bukan sekedar formalitas,” tegas Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/8) malam.

Baca Juga: Ini Dia Kanal YouTube NOAH : Jelajah Ponorogo!

Menurut Supratman, audit ini akan menjadi pijakan untuk merumuskan sistem pemungutan royalti yang paling tepat. Hal itu sejalan dengan tuntutan publik yang menyoroti transparansi pembayaran royalti musik.Ia mengakui keresahan masyarakat, terutama pelaku usaha, yang selama ini bingung menghadapi tagihan royalti.

“Publik tidak salah menuntut transparansi. Yang dipertanyakan adalah berapa besaran royalti yang dipungut dan bagaimana mekanisme penyalurannya ke pencipta lagu. Itu yang harus jelas! Saya mau tegaskan, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” katanya.

Dengan begitu, kafe kecil, warung kopi, atau pelaku usaha mikro tidak akan disamakan bebannya dengan hotel berbintang atau pusat hiburan besar. 

Baca Juga: Arzeti Bilbina dan YPJI Ajak Jurnalis Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, juga mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik. Ia menilai situasi saat ini membuat banyak pelaku usaha resah karena khawatir berhadapan dengan risiko hukum hanya karena memutar musik di tempat usaha.

Chusnunia mengingatkan bahwa kewajiban membayar royalti sudah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Langkah audit ini diyakini bisa menjadi momentum besar bagi industri musik nasional. Jika tata kelola transparan, musisi akan lebih terlindungi hak ekonominya, sementara pelaku usaha memiliki kepastian hukum yang adil. Namun, tantangan ke depan juga tidak kecil. Audit berpotensi membuka praktik keliru dalam pengelolaan dana royalti, sekaligus menuntut LMK dan LMKN melakukan reformasi digital dan administrasi.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Donny Anggoro

Sumber: Humas Kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X