Kemenag Susun Dhammapada Braille untuk Penyandang Disabilitas Netra

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Senin, 11 Desember 2023 | 16:11 WIB
Ditjen Bimas Buddha Kemenag tahun ini menyusun kitab suci Dhammapada Braille untuk penyandang disabilitas netra. (kemenag.go.id)
Ditjen Bimas Buddha Kemenag tahun ini menyusun kitab suci Dhammapada Braille untuk penyandang disabilitas netra. (kemenag.go.id)

TINEMU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Buddha tahun ini menyusun kitab suci Dhammapada Braille untuk penyandang disabilitas netra.

Dhammapada versi cetak braille ini disiapkan oleh tim penyusun Kitab Suci Dhammapada Ditjen Bimas Buddha bekerja sama dengan Yayasan Mitra Netra.

Kitab Suci Dhammapada Braille ini menggunakan bahasa baca atau bahasa bunyi dari bahasa Pali disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Enam Film Pendek Terima Anugerah Festival Film Bulanan 2023

Melansir dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan salah satu concern-nya selama memimpin Kemenag adalah agar layanan keagamaan mudah diakses oleh kalangan disabilitas. Salah satunya dengan menghadirkan kitab dalam versi cetak Braille.

“Alhamdulillah, Mushaf Al-Qur’an Braille sudah hadir lebih awal. Kini, Kemenag hadirkan juga Kitab Suci Buddha versi cetak braille yang diawali dengan Dhammapada. Saya apresiasi terobosan Balitbang Kemenag dan juga Ditjen Bimas Buddha,” lanjut Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Menag Yaqut minta upaya memberikan kemudahan akses umat beragama terhadap kitab sucinya bisa dilakukan oleh Ditjen Bimas lainnya di Kementerian Agama dalam beragam inovasi.

Baca Juga: Cerbung : Pahlawan Padang Gurun (274)

“Jadi tidak selalu juga dalam bentuk braille, tapi prinsipnya bagaimana umat beragama bisa merasa lebih mudah aksesnya untuk membaca dan mempelajari kitab suci,” sebutnya.

Dirjen Bimas Buddha Supriyadi menambahkan, upaya menghadirkan Kitab Suci Buddha dalam versi cetak braille akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pada tahap awal, terobosan ini dilakukan dengan Dhammapada Braille.

Kehadiran Dhammapada Braille ini sejalan dengan amanah Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 5 mengatur bahwa penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak, salah satunya adalah hak keagamaan.

Baca Juga: Liburan Nataru Makin Seru, Ada Diskon Tiket Kereta 20% di Promo 12.12

Dalam pasal 14 dijelaskan bahwa hak keagamaan Penyandang Disabilitas antara lain memeluk agama, beribadah sesuai agamanya, memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan, termasuk juga mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya.

Supriyadi mengakui bahwa sampai saat ini masih ada keterbatasan bagi kelompok penyandang disabilitas terhadap akses kitab suci agamanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X