Selain kampanye edukatif, Kementerian Komdigi terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten terkait judi online. Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 juta konten terkait telah ditangani.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Yogyakarta Kandaskan Gugatan Atas Nama Band KOTAK
Komdigi juga mengelola kanal pelaporan publik melalui laman aduankonten.id, sebagai sarana partisipatif masyarakat untuk melaporkan konten bermasalah, termasuk konten judi online.
Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
Kala Emak-Emak Teriak: Jauhi Judi, Bentengi Diri!
Gaya Hidup FOMO Picu Merebaknya Judi Online
Film ‘Kemenangan Sejati’, Perjuangan Pelajar Melawan Jerat Judi Online
Muat Konten Judi Online, Kemkomdigi Blokir Sementara Digitaloceanspaces.com
Meutya Hafid dan Dedi Mulyadi Kolaborasi Berantas Judi Online di Jawa Barat