Peneliti BRIN Ungkap Makna Bentuk Tanda Tangan di Surat Perjanjian Pagang Gadai Minangkabau

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Senin, 6 Januari 2025 | 10:45 WIB
Beragam bentuk tanda tangan di Surat Perjanjian Pagang Gadai di Minangkabau. (brin.go.id)
Beragam bentuk tanda tangan di Surat Perjanjian Pagang Gadai di Minangkabau. (brin.go.id)

Tanda tangan bentuk silang ini merupakan simbol yang paling tua dalam sejarah. Pada zaman Romawi Kuno (100-150), tanda tangan silang paling sering digunakan mereka yang tidak dapat menulis.

“Tanda tangan silang boleh dikatakan bentuk yang paling sederhana yang digunakan masyarakat. Selain itu, tanda silang menunjukkan bahwa penggunanya adalah rakyat biasa. Demikian pula halnya dengan bentuk lingkaran dan kupu-kupu,” jelas Daratullaila.

Baca Juga: Penamaan dan Penjelasan

Pada manuskrip surat pagang gadai, ketiga bentuk tanda tangan itu paling umum digunakan masyarakat Minangkabau pada 1800-an. Tanda tangan itu sepertinya hanya dituliskan langsung oleh juru tulis surat.

2. Cap Jempol

Tanda tangan cap jempol (ampu jari kiri) yang terekam pada manuskrip surat pagang gadai baru mulai digunakan pada 1900-an atau abad ke-20. Penggunaan cap jempol pertama kali muncul di India yang tercatat pada abad ke-19. Tradisi ini diperkenalkan oleh kolonial Inggris.

Pada masa itu, pemerintah kolonial Inggris memperkenalkan sistem pencatatan dokumen yang membutuhkan tanda pengesahan. Sementara itu, sebagian besar penduduk India memiliki literasi sangat rendah sehingga banyak yang tidak bisa membaca dan menulis. Oleh karena itu, cap jempol digunakan sebagai pengganti tanda tangan.

Baca Juga: Label Ordo Nocturno Siap Gelar Pentas 'Carnival of Souls'

“Dari segi konteks hukum, terutama yang melibatkan perjanjian tanah, cap jempol dianggap sebagai bukti sah dalam sistem hukum kolonial yang memerlukan otentikasi identitas,” sebut Daratullaila.

Adapun penyebaran tanda tangan cap jempol ini ke Nusantara juga melalui kolonialisme. Sistem administrasi Hindia Belanda banyak mengambil inspirasi dari praktik Inggris di India, terutama dalam pengelolaan hukum agraria dan pencatatan transaksi.

Di Hindia Belanda (termasuk Minangkabu), praktik cap jempol mulai diterapkan tahun 1900-an atau awal abad ke-20, bersamaan dengan upaya kolonial Belanda mengintegrasikan hukum adat ke dalam hukum kolonial.

Baca Juga: Malam dan Pagi

“Dari segi keamanan, cap jempol dianggap lebih sulit dipalsukan dibandingkan tanda tangan, sehingga menjadi solusi praktis dalam mengesahkan dokumen,” kata Daratullaila.

3. Nama dengan Aksara Arab dan Latin

Bentuk tanda tangan tulisan nama dengan aksara Arab dan Latin, merepresentasikan identitas ganda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: brin.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Memahami Filosofi Warna dalam Budaya Bali

Jumat, 17 April 2026 | 07:58 WIB

Puisi Hafiz Shirazi Lebih Berbahaya dari Filsafat?

Sabtu, 11 April 2026 | 18:29 WIB

'Warung Pocong', Ketika Komika Main Film Horor

Senin, 6 April 2026 | 14:18 WIB

'Pelangi di Mars', Kecantikan Visual yang Kosong

Senin, 16 Maret 2026 | 13:11 WIB

Cerpen: Kain Putih untuk Malam Terakhir

Jumat, 27 Februari 2026 | 22:58 WIB

'Titip Bunda di Surga-Mu' Tak Sekedar Mengharu Biru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:49 WIB
X